Showing posts with label Aneka Tunjangan. Show all posts
Showing posts with label Aneka Tunjangan. Show all posts

5/2/14

Tunjangan untuk Guru PAUD / TK

Di antara sekian orang sohib yang mempertanyakan tentang cara melihat penerima tunjangan PNSD, tunjangan non PNS, tunjangan fungsional, tunjangan kualifikasi, dan lain-lain untuk guru PAUD. Sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut, Direktorat PPTK PAUDNI telah menyediakan sarana online, sehingga semua guru yang mengajar di jenjang pendidikan Paud telah bisa men-download nama-nama yang mendapatkan tunjangan terkait.
  1. Buka browser ke Direktorat PPTK PAUDNI atau klik di sini
  2. Setelah jendela web P2TK Paudni muncul  pilih jenis tunjangan yang sohib ingin download
  3. Kemudian akan muncul pilihan Provinsi, klik provinsi yang sesuai
  4. Tunggu proses download selesai
  5. Setelah selesai buka dan cari nama sohib, untuk mencari agar lebih mudah gunakan tombol Ctrl+f kemudian ketikkan nama unit kerja tempat sohib bekerja karena jika mengetikkan nama, banyak nama yang sama
  6. Sekian

4/17/14

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi

Dalam Petunjuk Teknis pemberian tunjangan untuk guru yang sudah memperoleh sertifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai pendidik, sesuai Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kriteria Penerima Tunjangan
Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer: 
  1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan; 
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh 9 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015; 
  6. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
  7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru:
    • Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; 
    • Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; 
    • Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu; 
    • Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010; 
    • Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; 
    • Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; 
    • Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan ditetapkan dengan SK gubernur/bupati/walikota; 
    • Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan; 
    • Bagi guru SMK dan SMA yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu. 
    • bagi guru SMK yang sudah memiliki sertifikat keahlian tertentu, dapat mengajar mata pelajaran lain yang masuk dalam kategori paket keahlian (daftar mata pelajaran sebagaimana terlampir); 
    • Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri; 
    • Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
  8. Belum pensiun; 
  9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  11. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
  12. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 11 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota sampai akhir Desember 2013. mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
  13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 10 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 
  14. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud. 
  15. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.

5/1/13

Program Beasiswa S2


Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. PPTK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 memberikan kesempatan kepada pengawas sekolah dan calon pengawas sekolah (kepala sekolah/guru) jenjang pendidikan menengah untuk mengikuti Program Strata 2 (S2) melalui beasiswa secara penuh.

4/24/13

Persyaratan Yang Harus Dibawa Guru Ketika Ke Bank

Setelah Bapak/Ibu dapat Login ke P2TK dengan memasukkan Nomor NUPTK dengan Password tanggal lahir dengan format YYYYMMDD contoh: 19710830. Jika nomor NUPTK yang sudah Bapak/Ibu masukkan sudah layak untuk menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan, maka akan mucul gambar seperti di bawah ini.
Saya berharap Bapak/Ibu pun akan menemukan gambar seperti ini, sehingga Bapak/Ibu berhak untuk mendapat Tunjangan Sertifikasi, Fungsional maupun tunjangan lainnya. Berdo'a saja lah!!!


Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan apa saja yang harus di bawa ke Bank.
Di sini akan saya berikan gambaran sesuai apa yang ada dalam petunjuk teknis pencairan.
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)

Umum :

• Foto Copy KTP

• Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)

• Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP

DOWNLOAD SURAT KETERANGAN

Syarat Khusus :

• Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013

• Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

Guru Mutasi :

Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
• Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
• Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

Selamat Mencoba, Semoga berhasil.

Masuk Ke P2TK KLIK DI SINI

4/16/13

Cara Cek Untuk Aneka Tunjangan Guru 2014/2015

Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) termasuk Tunjangan Fungsional Non PNS sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2014 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2014. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:
•  9 – 16 April 2014 untuk triwulan I
•  9 – 16 Juli 2014 untuk triwulan II
•  9 – 16 Oktober 2014 untuk triwulan III
•  9 – 16 Desember 2014 untuk triwulan IV
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Direktorat P2TK telah mengakomodir demi kelancaran system, sehingga PTK tidak akan menemui kesulitan ketika melihat data Tunjangan.

Fitur baru pada halaman login Info PTK tahun 2014/2015
  • User ID diisi Nomer Register Guru (NRG) untuk yang sudah sertifikasi, NUPTK untuk yang belum.
  • Password diisi sama seperti yang sebelumnya yakni tanggal lahir dengan format YYYYMMDD
  • Terdapat row pilihan Semester, tinggal klik tombol panah ke bawah untuk memilih.

Mirror Link yang dapat diakses.
MIRROR LINK 1
MIRROR LINK 2
MIRROR LINK 3
MIRROR LINK 4
MIRROR LINK 5
MIRROR LINK 6
MIRROR LINK 7
MIRROR LINK 8
MIRROR LINK 9
MIRROR LINK 10

Semoga berhasil!!!

Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah sebagai berikut:

3/12/13

Tunjangan Fungsional Non PNS Tahun 2014

Mulai tahun ini penyalurannya kembali diambil alih Kementrian Dikbud. Tunjangan itu meliputi tunjangan fungsional non PNS, tunjangan profesi, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan tertinggal, dan tunjangan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan ke DIV atau S1, diambil alih pemerintah pusat.
Adapun total anggaran tersebut sebanyak Rp 7,6 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, Rp 5,7 triliun. Sebelumnya, mekanisme penyaluran anggaran tersebut melalui dana dekonsentrasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan bagi 629.044 guru. Jumlah tersebut meningkat dibanding dengan tahun lalu sebanyak 610.685 guru. Dari anggaran tersebut, sebagian digunakan untuk tunjangan fungsional guru nonpns daerah atau guru swasta dan yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi.
"Alasan ditariknya anggaran fungsional ke pusat supaya efektif. Tahun lalu penyalurannya sering terlambat. Oleh karena itu, (sekarang) ke pusat supaya lebih efektif," katanya.
Mendikbud menyebutkan, pada tahun ini sebanyak 321 ribu guru akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Jumlah ini berkurang dari tahun lalu sebanyak 339.573 guru. Menurut Mendikbud, penurunan jumlah penerima tunjangan ini karena sebagian guru swasta telah mendapatkan tunjangan sertifikasi. "Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang belum sertifikasi," jelas Mendikbud.
Mendikbud yakin penyaluran dana tunjangan guru non PNS yang tahun ini diambil alih kembali oleh kemendikbud dapat berjalan cepat dan efisien. Sebab, dana itu tidak lagi didekonsentrasikan, tapi langsung ditransfer ke rekening guru.
Menurut dia, selama ini banyak guru mengeluhkan keterlambatan penyaluran tunjangan guru. Baik tunjangan melalui transfer daerah, maupun dana kementrian yang didekonsentrasikan ke pemerintah provinsi.
"Ternyata dalam pelaksanaannya sering mengalami keterlambatan, bahkan jumlahnya kurang. Makanya tunjangan ditarik ke pusat dan dibayarkan lewat kementrian. Khusus non PNS mulai dari PAUD sampai Dikmen. Mulai 9 April hingga 16 April 2013 disalurkan dari pusat ke rekening guru," kata Nuh saat Raker di Komisi X DPR, Senayan, Kamis (7/2).
Diketahui tunjangan guru non PNS 2013 berjumlah Rp 7,6 triliun tunjangan guru. Mulai tahun ini penyalurannya kembali dialmbil alih Kementrian Dikbud. Tunjangan itu meliputi tunjangan fungsional non PNS, tunjangan profesi, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan tertinggal, dan tunjangan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan ke DIV atau S1.
Menurut Nuh, Anggaran tersebut dialokasikan bagi sebanyak 629.044 guru. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 610.685 guru.
Dari anggaran tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk tunjangan fungsional guru non PNS daerah atau guru swasta dan yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi.
“Alasan ditariknya anggaran fungsional ke pusat supaya efektif. Tahun lalu penyalurannya sering terlambat. Oleh karena itu, (sekarang) ke pusat supaya lebih efektif,” jelas Nuh.

1/18/13

Dana Hibah Guru Honorer Cair Setiap Semester

Dana hibah untuk guru honorer 2013 akan dicairkan pada setiap semester ke rekening komite sekolah untuk sekolah negeri dan ke rekening yayasan untuk sekolah swasta. Untuk semester pertama dari Januari hingga Juni akan dicairkan Juli sedangkan semester kedua Juli-Desember akan dicairkan Desember. Dengan begitu keterlambatan pencairan tidak akan terjadi.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji di sela-sela Sosialisasi Pengajuan Hibah Tunjangan Guru Honorer di SMAN 8 Bandung, Jln. Selontongan, Kota Bandung, Selasa (15/1/2013).
"Makanya dengan diberikan per semester tidak mungkin telat. Sekarang sedang dikembangkan persiapan dan Juni sudah dapat diisi sehingga Juli sudah diterima. Kalau sekaligus diberikan, kan kerja dulu baru dapat berbeda dengan PNS dibayar dulu baru kerja," kata Oji.
Oleh karena itu, Oji mengimbau agar komite dan yayasan sekolah segera melengkapi persyaratan dan menyerahkannya ke Disdik sebelum akhir bulan ini. Prosesnya akan dilakukan verifikasi data ke sekolah, jangan sampai ada satu nama guru yang terdaftar mengajar di dua sekolah, maka salah satunya perlu dicoret
Syarat-syarat tersebut antara lain proposal yangh memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rincian rencana kegiatan, jadwal kegiatan dan rincian penggunaan dana hibah. Selain itu, juga dilengkapi surat keterangan tanghgung jawab, fotokopi SK kepengurusan komite, akta notaris kepengurusan yayasan, fotokopi kartu identitas ketua/pengurus, salinan rekening bank yang masih aktif atas nama komite dan yayasan serta daftar penerima hibah untuk guru honorer. "Yayasan dan komite sekolah harus buat rekening komite. Bukan rekening pribadi," tegas Oji.

1/11/13

DANA HIBAH GURU HONOR

Dari Surat Edaran Pengurus PGRI Kabupaten Subang
Nomor : 04/Keu/JBA/1016/XX/2013
Perihal : Dana Hibah Guru Honor


Pengurus PGRI Kabupaten Subang telah mengajukan bantuan dana hibah bagi guru honor/guru swasta/guru non PNS kepada Gubernur Jawa Barat, dan Alhamdulillah pada bulan ini telah dikabulkan walaupun tidak sesuai dengan harapan kita semua. Dan kami sampaikan penjelasan dan jadwal pembagian sebagai berikut :
  • Pengajuan bantuan dana hibah bagi guru honor/guru swasta/guru non PNS sebanyak 9.706 orang x 600.000. (jumlah tersebut sesuai dengan data yang diusulkan oleh Pengurus PGRI Cabang se-Kabupaten Subang, baik yang ada NUPTK-nya maupun tidak ada).
  • Yang dikabulkan untuk menerima dana hibah bagi guru honor/guru swasta/guru non PNS adalah guru honor yang diajukan oleh Pengurus Cabang masing-masing dan yang ada NUPTK-nya, sedangkaan yang usulannya tidak ada NUPTK-nya tidak diberi.
  • Nama/data yang sama dalam dua sekolah yang berbeda, salah satunya dihapus. 
  • Ajuan yang dikabulkan sebanyak 7.086 orang, maasing-masing sebesar Rp. 150.000,-
  • Pembagian Kepada yang bersangkutan demi tertibnya administrasi dilakukan langsung oleh Pengurus PGRI Kabupaten Subang.
  • Agar pembagian berjalan dengan tertib, PGRI mengatur jadwal sebagaimana terlampir.
  • Mengingat singkatnya waktu yang tersedia, maka setiap guru honor yang namanya tercantum agar datang tepat waktu dan menunjukkan kartu NUPTK asli (tidak mewakilkan).
  • Tidak dikenakan/dipungut biaya apapun dan yang bersangkutan tidak dibenarkan memberi imbalan kepada petugas/pengurus
JADWAL PEMBAGIAN DOWNLOAD