Dalam penyusunan jadwal pelajaran juga dalam pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) untuk dialokasikan ke masing-masing Guru dengan keharusan minimal masing-masing mempunyai JJM 24 jam. Terkait dengan syarat untuk mendapatkan tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi, dan lain-lain. Sementara alokasi waktu yang tersedia berdasarkan Permendiknas No 22 Tahun 2006 seperti tertera pada gambar:
Struktur dan Muatan Kurikulum setelah dilakukan penambahan:Sebagai contoh jadwal pelajaran yang mengacu ke peraturan di atas, bisa di aplikasikan sebagai berikut :
Jadi secara idealnya untuk SD yang mempunyai satu rombel di tiap kelasnya, hanya 9 orang guru, masing-masing guru mendapatkan JJM sesuai dengan persyaratan tunjangan.
Dengan rincian :
- Kepala Sekolah mempunyai 6 jam ditambah dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah 18 Jam jadi jumlah total = 24 jam;
- Guru PAI = 24 jam;
- Guru PJOK = 24 jam;
- Guru Kelas 1 = 24 jam;
- Guru Kelas 2 = 24 jam;
- Guru Kelas 3 = 24 jam;
- Guru Kelas 4 = 25 jam;
- Guru Kelas 5 = 25 jam;
- Guru Kelas 6 = 25 jam.
Baca juga cara downloadnya!!