Kehadiran calo CPNS selama ini sulit diberantas, karena korban juga enggan melapor. Namun dengan penjatuhan sanksi terhadap calo-calo CPNS ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat, bahwa saat ini sudah tidak ada tempat lagi bagi calo dalam setiap penerimaan CPNS.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah memberhentikan 25 PNS yang menjadi calo CPNS selama kurun waktu 2010 – Februari 2013. Dari jumlah itu, tiga orang diantaranya dilakukan pada awal tahun 2013 ini, dalam sidang BAPEK pada tanggal 1 Maret 2013.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah memberhentikan 25 PNS yang menjadi calo CPNS selama kurun waktu 2010 – Februari 2013. Dari jumlah itu, tiga orang diantaranya dilakukan pada awal tahun 2013 ini, dalam sidang BAPEK pada tanggal 1 Maret 2013.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap PNS yang melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tindakan displin sampai dengan kawin cerai yang tidak sesuai dengan aturan. Terlebih bagi PNS yang melakukan penyalahgunaan wewenang, misalnya menjadi calo CPNS.
Menteri PANRB yang juga menjabat sebagai Ketua BAPEK mengungkapkan, sejak tahun 2010 sebanyak 627 PNS dijatuhi sanksi. “Tahun 2012 paling banyak, yakni 322 PNS,” ujarnya di Jakarta, Minggu. Tercatat pada tahun 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 ada 89 orang, dan dialami dua bulan pertama 2013 ini BAPEK sudah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS.
Dari 627 orang, sebanyak 511 orang dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Displin PNS. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perzinahan/perselingkuhan dan lain-lain. Khusus yang menjadi calo CPNS, sebanyak 25 orang selama 2010 sampai Februari 2013. Tiga orang diantaranya dijatuhi sanksi dalam sidang Bapek tanggal 1 Maret 2013 silam.
Sedangkan PNS yang dijatuhi hukuman karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Ijin Kawin tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo).
Diakuinya, kehadiran calo CPNS selama ini sulit diberantas, karena korban juga enggan melapor. Namun dengan penjatuhan sanksi terhadap calo-calo CPNS ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat, bahwa saat ini sudah tidak ada tempat lagi bagi calo dalam setiap penerimaan CPNS.
Masyarakat diminta tidak mempercayai kalau ada pihak-pihak tertentu, termasuk pegawai di suatu instansi yang mengaku dapat membantu meloloskan anak atau saudaranya untuk menjadi CPNS dengan sejumlah imbalan. “Mantu saya saja tidak diterima karena tidak lulus test,” ujarnya.
Terkait dengan PNS yang menjadi calo CPNS ini, diakuinya ada yang merupakan pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam sidang BAPEK tanggal 1 Maret 2013 lalu, dua PNS dari BKN dipecat karena menjadi calo CPNS. (ags/HUMAS MENPANRB)
No comments:
Post a Comment
Hal terindah dalam hidup adalah ketika dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain