Pendidikan kewarganegaraan adalah wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, warga Negara, dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Perilaku-perilaku yang dimaksud di atas, adalah seperti yang tercantum di dalam penjelasan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2 yaitu :
1) Perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama;
2) Perilaku yang bersipat kemanusiaan yang adil dan beradab;
3) Perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan;
4) Perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat.
5) Serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu pendidikan kewarganegaraan juga dimaksudkan sebagai usaha pembekali kita dengan budi pekerti, pengetahuan, dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara serta menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin akan kesaktian pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengaku Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara republic Indonesia, serta disahkan dengan undang-undang. Setiap warganegara Indonesia memiliki hak dan kewajiban tertentu, hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945.
Pada era global seperti sekarang ini, sudah saatnya bangsa Indonesia bersatu padu merapatkan barisan tanpa membeda-bedakan suku, untuk tetap menjaga eksistensi bangsa Indonesia. Hal ini sejalan dengan pasal 26 ayat 1 UUD 1945.
Bangsa dan Negara kita memiliki banyak potensi yang dapat dimanpaatkan untuk kesejahtraan bersama. Potensi-potensi tersebut meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, budaya, dan kelembagaan.
Salah satu unsur penting dalam suatu Negara adalah adanya penduduk. Yakni orang yang berada dalam suatu wilayah Negara RI, mereka yang digolong sebagai penduduk Indonesia adalah mereka yang begada di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturen RI sehingga diperbolehkan berdiam di wilayah Indonesia.
Bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang dalam pergaulan hidupnya, nilai lihir itu berasal dari pandangan hidup seseorang atau dari suatu suku bangsa atau juga dari ajaran agama yang kita anut. Nilai-nilai luhur itu dapat dibedakan atas ruang lingkup keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dari sekian banyak nilai itu, kemudian dicantumkan kedalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian kita kenal dengan nama pancasila.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila itulah yang kemudian menjadi paham demikrasi di Negara kita. Sehingga demokrasi di Negara kita disebut demokrasi pancasila. Kemudian untuk memudahkan kita dalam pelaksanaan demokrasi pancasila P4 memberikan petunjuk pengamalannya yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Disamping itu demokrasi pancasila bukan demokrasi yang berlandaskan kepada kekuasaan mayoritas karena tidak satu golongan pun boleh memaksakan pendiriannya terhadap yang lain. Dengan demikian jelaslah suatu keputusan tidak harus didasarkan kemenangan dengan jumlah suara, akan tetapi ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar yaitu hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi kemasyarakatan pada hakikatnya bersumber di dalam cita-cita kebangsaan yang telah mengantarkan rakyat Indonesia kepada kemerdekaannya. Kemerdekaan tersebut diwujudkan dalam bentuk Negara kesatuan republic Indonesia dengan konstitusi nasional yang di dasarkan kepada ideoligi pancasila.
Di benak kita mungkin timbul pertanyaan apakah dengan ditetapkannya pancasila sebagai asas bagi organisasi kemasyarakatan tidak akan mematikan cirri khas masing-masing organisasi tersebut, terutama bagi organisasi yang dibentuk atas dasar agama?
Penetapan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi kemasyarakatan tidaklah berarti pancasila akan menggantikan agama dan agama tidak mungkin di pancasilakan. Antara keduanya tidak ada pertentangan nilai, oleh karena itu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama dalam menentukan tujuan dan penjabaranya dalam program disesuaikan dengan sifat kekhususannya itu.
Berdasarkan uraian tadi dapatlah ditarik maknanya bahwa pancasila sebagai satu-satunya asas dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak memiliki pertentangan nilai dengan agama. Bahkan dengan dijadikannya pancasila sebagai satu-satunya asas tersebut akan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu sepatutnyalah kita terima pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara itu dengan nalar dan penuh keyakinan. Dengan begitu tidak aka nada kekuatan lain yang akan mampu menggoyahkannya.
No comments:
Post a Comment
Hal terindah dalam hidup adalah ketika dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain