Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

1/11/17

7 Prinsip Pengembangan Kurikulum di TK/PAUD

Prinsip relevansi

Kurikulum anak TK harus relevan dengan kebutuhan dan perkembangan anak secara individual.

Prinsip adaptasi

Kurikulum anak TK harus memperhatikan dan mengadaptasi perubahan ilmu, teknologi dan seni yang berkembang di masyarakat

Prinsip kontinuitas.

Kurikulum harus disusun secara berkelanjutan antara satu tahap perkembangan ke tahap perkembangan berikutnya.

Prinsip fleksibilitas

Kurikulum anak TK harus dapat dipahami, dipergunakan dan dikembangkansecara luwes sesuai dengan keunikan, kebutuhan anak dan kondisi dimana pendidikan itu berlangsung

Prinsip kepraktisan dan akspebilitas

Kurikulum untuk anak TK harus dapat memberikan kemudahan bagi praktisi dan masyarakat dalam melaksanakan pendidikan pada anak usia dini.

Prinsip kelayakan

Kurikulum harus menunjukkan kelayakan dan keberpihakan pada anak. contoh : anak jangan dipaksa belajar calistung sementara mereka belum siap

Prinsip akuntabilitas

Kurikulum yang dikembangkan harus dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat sebagai pengguna jasa

5/8/14

Metode Pembelajaran dalam Islam

Komunikasi efektif dalam pembelajaran merupakan proses transformasi pesan berupa ilmu pengetahuan dan teknologi dari pendidik kepada peserta didik, dimana peserta didik mampu memahami maksud pesan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, sehingga menambah wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menimbulkan perubahan tingkah laku menjadi lebih baik. Pengajar adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap berlangsungnya komunikasi yang efektif dalam pembelajaran, sehingga dosen sebagai pengajar dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik agar menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Komunikasi dikatakan efektif apabila terdapat aliran informasi dua arah antara komunikator dan komunikan dan informasi tersebut sama-sama direspon sesuai dengan harapan kedua pelaku komunikasi tersebut. Setidaknya terdapat setidaknya ada lima aspek yang perlu dipahami dalam membangun komunikasi yang efektif, yaitu :


  • Kejelasan dalam komunikasi harus menggunakan bahasa dan mengemas informasi secara jelas, sehingga mudah diterima dan dipahami oleh komunikan.



  • Ketepatan atau akurasi dalam penggunaan bahasa yang benar dan kebenaran informasi yang disampaikan.


  • Konteks atau sering disebut dengan situasi, maksudnya adalah bahwa bahasa dan informasi yang disampaikan harus sesuai dengan keadaan dan lingkungan dimana komunikasi itu terjadi.


  • Alur Bahasa dan informasi yang akan disajikan harus disusun dengan alur atau sistematika yang jelas, sehingga pihak yang menerima informasi cepat tanggap.


  • Budaya, aspek ini tidak saja menyangkut bahasa dan informasi, tetapi juga berkaitan dengan tatakrama dan etika. Artinya dalam berkomunikasi harus menyesuaikan dengan budaya orang yang diajak berkomunikasi, baik dalam penggunaan bahasa verbal maupun nonverbal, agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi.




  • Efektifitas komunikasi dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan menggunakan metode yang tepat pula. Dalam Pendidikan Islam terdapat beberapa metode dalam proses pembelajaran, yang diantaranya:







  • Metode Kisah
    Yaitu suatu cara mengajar dimana guru memberikan materi pembelajaran melalui kisah atau cerita.
    • Kisah selalu memikat karena mengundang pembaca atau pendengar untuk mengikuti peristiwanya, merenungkan maknanya. Selanjutnya, makna-makna itu akan menimbulkan kesan dalam hati pembaca atau pendengar;
    • Kisah Qurani dan Nabawi dapat menyentuh hati manusia karena kisah itu menampilkan tokoh dalam konteksnya yang menyeluruh. Karena tokoh cerita ditampilkan dalam konteks yang menyeluruh, pembaca atau pendengar dapat ikut menghayati atau merasakan isi kisah itu, seolah ia sendiri yang menjadi tokohnya;
    • Kisah Qurani mendidik perasaan keimanan dengan cara :
      • Membangkitkan berbagai perasaan seperti khauf, rida, cinta;
      • Mengarahkan seluruh perasaan sehingga bertumpuk pada suatu puncak, yaitu kesimpulan kisah;
      • Melibatkan pembaca atau pendengar ke dalam kisah itu sendiri sehingga terlibat secara emosional (A.Tafsir, 1994:140-141).



  • Metode Hiwar
    Metoda hiwar (dialog) mempunyai dampak yang dalam bagi pembicara dan juga bagi pendengar pembicaraan itu.
    Hal ini disebabkan oleh beberapa hal :
    • Pertama, dialog itu berlangsung secara dinamis karena kedua pihak terlibat langsung dalam pembicaraan. Kedua pihak saling memperhatikan kebenaran dan kesalahan dapat terkoreksi.
    • Kedua, pendengar tertarik untuk mengikuti terus pembicaraan itu karena ia ingin tahu kesimpulannya.
    • Ketiga, metoda ini dapat membangkitkan perasaan dan menimbulkan kesan dalam jiwa, yang membantu mengarahkan seseorang menemukan sendiri kesimpulannya.
    • Keempat, bila hiwar dilakukan dengan baik, memenuhi akhlak tuntunan Islam, maka cara berdialog, sikap orang yang terlibat, itu akan mempengaruhi peserta sehingga pengaruh berupa pendidikan akhlak, sikap dalam berbicara dan sebagainya (A.Tafsir, 1994:136).



    1. Metode Amtsal
      Yaitu suatu cara mengajar dimana guru menyampaikan materi pembelajaran dengan membuat/melalui contoh atau perumpamaan. Prinsip dasar metode ini dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 17


      Artinya: “Perumpamaan mereka adalah seperti orang menyalakan api mereka, setelah api itu menerangi mereka sekelilingnya Allah menghilangkan cahaya (yang menyinari) mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:17)

    1. Metode Uswah
      Metode uswah atau keteladanan dalam pendidikan merupakan metoda yang berpengaruh dan terbukti paling berhasil dalam mempersiapkan dan membentuk aspek moral, spiritual, dan etos sosial. Dalam penyampaian materi pembelajaran, guru memberikan contoh sikap dan perilaku sesuai materi yang ingin disampaikan kepada peserta didik. Prinsip dasar metode ini dalam Q.S. al-Ahzab [33]: 21
      لَّقَدْ كَان لَكُمْ فِى رَسُوْلِ اللّٰهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ٠٠٠
      Artinya : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik” (Q.S. al-Ahzab [33]: 21).
      Allah Swt. juga telah mengajarkan bahwa Rasul yang diutus untuk menyampaikan risalah samawi kepada umat manusia, adalah seorang yang mempunyai sifat-sifat luhur, baik spiritual, atau intelektual. Sehingga manusia belajar darinya, memenuhii panggilannya, menggunakan metodanya dalam hal kemuliaan, keutamaan dan akhlak yang terpuji. Dia mengutus Muhammad Saw. sebagai teladan yang baik bagi umat manusia di sepanjang sejarah, dan bagi umat manusia di setiap saat dan tempat sebagai pelita yang menerangi dan purnama yang memberi petunjuk.
      Demikian postingan kali ini tentang metode pembelajaran dalam Islam, semoga bermanfaat.

    5/6/14

    Contoh Jadwal Pelajaran SD

    Dalam penyusunan jadwal pelajaran juga dalam pengaturan Jumlah Jam Mengajar (JJM) untuk dialokasikan ke masing-masing Guru dengan keharusan minimal masing-masing mempunyai JJM 24 jam. Terkait dengan syarat untuk mendapatkan tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi, dan lain-lain. Sementara alokasi waktu yang tersedia berdasarkan Permendiknas No 22 Tahun 2006 seperti tertera pada gambar:

    Struktur dan Muatan Kurikulum setelah dilakukan penambahan:

    Sebagai contoh jadwal pelajaran yang mengacu ke peraturan di atas, bisa di aplikasikan sebagai berikut :
    Jadi secara idealnya untuk SD yang mempunyai satu rombel di tiap kelasnya, hanya 9 orang guru, masing-masing guru mendapatkan JJM sesuai dengan persyaratan tunjangan.
    Dengan  rincian :
    1. Kepala Sekolah mempunyai 6 jam ditambah dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah 18 Jam jadi jumlah total = 24 jam;
    2. Guru PAI = 24 jam;
    3. Guru PJOK  = 24 jam;
    4. Guru Kelas 1 = 24 jam;
    5. Guru Kelas 2 = 24 jam;
    6. Guru Kelas 3 = 24 jam;
    7. Guru Kelas 4 = 25 jam;
    8. Guru Kelas 5 = 25 jam;
    9. Guru Kelas 6 = 25 jam.
    Mata Pelajaran Bahasa Inggris diampu oleh masing-masing guru kelas.


    Baca juga cara downloadnya!!

    5/4/14

    Komponen Kurikulum 2013

    Dalam penyusunan kurikulum di sekolah, perlu diperhatikan adalah komponen-komponen yang terkait didalamnya. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. 

    Implementasi Kurikulum 2013 berpedoman pada Permendikbud RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang menyertakan Lampiran I tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Dalam pedoman tersebut menerangkan bahwa:
    KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
    1. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
      1. Visi mendeskripsikan cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan.
      2. Misi mendeskripsikan indikator-indikator yang harus dilakukan melalui rencana tindakan dalam mewujudkan visi satuan pendidikan.
      3. Tujuan pendidikan mendeskripsikan hal-hal yang perlu diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.




  • Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan




  • Muatan KTSP terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kekhasan satuan pendidikan.
    1. Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional
    2. Muatan kurikulum pada tingkat nasional yang dimuat dalam KTSP adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan:
      1. untuk SD/MI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
      2. untuk SMP/MTs mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;
      3. untuk SMA/MA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
      4. untuk SMK/MAK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
    3. Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah
    4. Muatan kurikulum pada tingkat daerah yang dimuat dalam KTSP terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan. Penetapan muatan lokal didasarkan pada kebutuhan dan kondisi setiap daerah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur. Begitu pula halnya, apabila muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
    5. Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan Muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.




  • Pengaturan Beban Belajar
    1. Beban belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit semester.
      1. Sistem Paket
        Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
      2. Sistem Kredit Semester
        Sistem Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.
    2. Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
      1. Sistem Paket
        Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu 0%-40% untuk SD/MI, 0%-50% untuk SMP/MTs, dan 0%-60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
      2. Sistem Kredit
        Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut:
        1) Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
        2) Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
    3. Beban Belajar Kegiatan Praktik Kerja SMK
      Beban belajar kegiatan praktik kerja di SMK diatur: (i) 2 (dua) jam praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan (ii) 4 (empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2 (dua) jam tatap muka.
    4. Beban Belajar Tambahan
      Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.



  • Kalender Pendidikan
    Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
    1. Permulaan Waktu Pelajaran
      Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.
    2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
      1. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
      2. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
    3. Pengaturan Waktu Libur
      Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
    Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.
    Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
    NO KEGIATAN ALOKASI WAKTU KETERANGAN
    1
    Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
    2
    Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester
    3
    Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II
    4
    Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu
    Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
    5
    Hari libur keagamaan 2 - 4 minggu
    Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
    6
    Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
    7
    Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
    8
    Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu
    Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif





  • Pedoman penyusunan KTSP adalah sebagai acuan operasional dari Implementasi Kurikulum 2013.

    5/1/14

    Istri Menolak Keinginan Suami

    Kebahagiaan dalam keluarga merupakan keinginan yang diharapkan semua orang, dan semua itu akan terasa di saat sebuah keluarga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing baik suami ataupun istri dalam sebuah keluarga. Rumah tangga yang harmonis akan membuahkan ketenangan dan kebahagiaan. Oleh karena itu, segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi ke arah itu walaupun dalam aplikasi memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi.

    Namun pada kenyataannya tidak sedikit dalam sebuah keluarga tidak selalu tenang dan menyenangkan. Ada kalanya kehidupannya begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut terjadi karena peran dan fungsi mereka khususnya bagi suami ataupun istri sudah tidak melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mereka masing-masing.

    Terlepas dari kewajiban dan hak seorang istri terhadap suami atau sebaliknya, pada kesempatan kali ini tidak akan membahas mengenai kewajiban dan hak tersebut akan tetapi akan membahas mengenai Nusyuz. Masalah ini akan terjadi di saat suami atau istri tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan hak mereka masing-masing dalam sebuah keluarga.
    1. Pengertian Nusyuz
      Menurut Hamid (1977 : 250) nusyuz adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas kehendak suami. Tentu saja kehendak suami yang tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak suami bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka istri berhak menolaknya. Dan penolakan tersebut bukanlah sifat nusyuz ( durhaka ).
      Sementara menurut Rasyid ( 1994: 398 ) nusyuz adalah apabila istri menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan yang dapat diterima menurut hukum syara’, tindakan itu dipandang durhaka.seperti hal-hal dibawah ini :
      1. Suami telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu, atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
      2. Apabila suami istri tinggal dirumah kepunyaan istri dengan izin istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir (melarang) suami masuk rumah itu, dan bukan karena minta pindah kerumah yang disediakan oleh suami.
      3. Umpamanya istri menetap ditempat yang disediakan oleh perusahaanya, sedangkan suami minta supaya istri menetap dirumah yang disediakannya, tetapi istri berkeberatan dengan tidak ada alasan yang pantas.
      4. Apabila istri bepergian dengan tidak beserta suami atau mahramnya, walaupun perjalanan itu wajib, seperti pergi haji, karena perjalanan perempuan yang tidak beserta suami atau mahram terhitung maksiat.

    2. Cara Mengatasi Nusyuz
      Firman Allah dalam QS. an-Nisa : 34

      وَالاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَتَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

      Artinya: “Wanita-wanita yang khawatirkan kedurhakaanya (nusyuz), maka nasihatilah mereka, dan pisahkan diri dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membahayakan). Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk memisahkan mereka. Sesungguhnya Allah Swt Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
      Tindakan yang harus dilakukan suami terhadap istri yang durhaka yaitu :
      1. Suami berhak memberi nasihat kepada istrinya bila tanda-tanda kedurhakaan istri sudah tampak.
      2. Sesudah nyata durhakanya,suami berhak berpisah tidur dari istrinya.
      3. Sesudah dua pelajaran tersebut ( nasihat dan berpisah tidur ), kalau istri masih terus juga durhaka, suami berhak memukulnya.
      Akibat kedurhakaan itu maka hilanglah hak istri yaitu menerima uang belanja, pakaian dan pembagian waktu.berarti dengan adanya durhaka istri, maka ketiga perkara tersebut menjadi tidak wajib atas suami dan istri tidak berhak menuntut.
      Firman allah Swt dalam QS. al-Baqarah : 228
      وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
      Artinya :
      “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban (terhadap suaminya) menurut cara yang ma’ruf.”

      Menurut Hakim dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam (2000 : 108) cara untuk mengatasi nusyuz adalah dengan mengadakan perundingan antara suami istri untuk membereskan serta menghilangkan kesalahpahaman dan memecahkan masalah tersebut bersama. Usaha ini menurut islam disebut dengan istilah ishlah, yaitu upaya perdamaian yang diusahakan oleh kedua belah pihak. Upaya ishlah ini divisualkan dalam bentuk musyawarah. Dengan musyawarah serta keinginan yang baik, maka tidak ada masalah yang sulit yang tidak dapat dipecahkan.

      Al-Quran memperingatkan wanita untuk berbuat sesuatu manakala terjadi ketidakberesan, ketidakserasian, atau miskomunikasi antara istri dan suaminya. Jadi, wanita dituntut untuk berperan aktif dalam mengatasi kemelut dalam keluarga, mengajak suaminya untuk merundingkan problema yang menjadi ganjalan diantara mereka, dalam upaya memperbaiki hubungan mereka, seperti dijelaskan dalam al-Quran surat An-nisa : 128
      وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَجُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرُُ
      Artinya :
      “Apabila wanita (istri-istri) terjadi pembangkangan (nusyuz) dan pertentangan (sikap acuh tak acuh) dengan suaminya. Maka tidaklah mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian, dan perdamaian adalah sesuatu yang baik”.

      Apabila salah satu pihak benci terhadap yang lain, hendaklah jangan mengharapkan atau melihat kesalahan sedikit pun diantara mereka. Padahal bisa saja satu atau dua hari saja sudah hilang kesalahannya bahkan mungkin hanya beberapa saat saja. Selanjutnya, yang timbul justru suatu sebaliknya, yaitu kerinduan. Oleh karena itu, masalah didalam rumah tangga janganlah terlalu dianggap serius, anggap saja sebagai bumbu perkawinan. Dalam hal ini Al-quran Q.s An-nisa 19, memberi peringatan yaitu.
      فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
      Artinya :
      “Apabila kamu tidak senang kepada istri, maka boleh jadi apa yang kamu tidak senang tadi justru Allah SWT membuat kebaikan yang banyak”.

      Perkawinan sebagai sesuatu yang suci hendaklah dipertahankan keutuhan serta keharmonisan. Ini merupakan tugas mereka yang terlibat didalamnya. Terciptanya kebahagiaan dan ketenteraman rumah tangga sangat bergantung pada apakah suami istri telah melaksanakan peran dan kewajibannya masing-masing. Disamping itu apakah mereka telah berusaha menyelami tabiat, kebiasaan, temperamen, watak, dari pasangan hidupnya. Apabila semua itu telah mereka lakukan, dapat dipastikan bahwa kehidupan perkawinan berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
      Apabila kemelut keluarga diakibatkan oleh suami, maka istri harus mempunyai strategi yang handal dalam meluluhkan nusyuz suami.
      Menurut Ghanim (1993 : 63) cara untuk mengatasi nusyuz suami yaitu dengan cara membaikinya. Misalnya, dilakukan dengan mengurangi tuntutan-tuntutan material atau hal-hal lain yang menjadi hak dari suaminya. Sebab, kebanyakan yang menjadi penyebab kejengkelan dan kesulitan seorang suami adalah tingginya tuntutan istri terhadap hal - hal yang tidak mungkin diupayakan (di luar jangkauan) sang suami.
      Dalam menghadapi hal semacam ini, diharapkan istri dapat mengurangi atau menyederhanakan tuntutan - tuntutan tersebut demi menjaga keutuhan keluarga dan keselamatan anak - anak ( jika memang ada ). Hal ini adalah salah satu bentuk pengorbanan sang istri untuk menjaga keutuhan keluarganya. Jika dia telah berusaha kearah sana, maka tidak ada dosa baginya. Akan tetapi jika dia memilih pisah dari suami tanpa ada upaya untuk berkorban, berarti dia telah melakukan suatu kesalahan. Padahal damai ( istilah ) adalah jalan yang paling baik. Demikian juga, sang suami pun dituntut untuk bisa menjembatani jurang kesenjangan antara keduanya.
      Di sisi lain, Al-Quran juga menyinggung bahwa manusia itu mempunyai tabiat kikir, baik kikir harta maupun kikir perangai. Dan sebagai jalan keluarnya Al-quran menawarkan pendekatan keimanan kepada para suami agar mereka mampu mengalahkan tabiat kikir dalam hal beri-memberi terhadap sang istri.
      Firman Allah SWT dalam Q.S An-nisa : 128.
      وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
      Artinya :
      “Dan jika kamu menggauli istrimu dengan baik dan memerihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya allah SWT maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

      Jika usaha-usaha tersebut tidak mampu untuk bisa mengokohkan hubungan keduanya, maka jalan ( talaq ) adalah jalan baik. Islam tidak ingin membelenggu perkawinan dengan rantai dan tali-tali yang menyulitkan. Akan tetapi islam juga mengikatnya dengan cinta kasih dan pertolongan. Firman allah SWT dalam Q.S An-nisa. : 130,
      وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
      Artinya :
      “jika keduanya bercerai, maka allah SWT akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunianya. Dan adalah maha luas (karunianya) lagi maha bijaksana."

    3/26/14

    Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP Kurikulum 2013

    Berbagai prinsip dalam mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut.
    a. RPP disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
    b. RPP dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
    c. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
    d. Sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
    e. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
    f. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
    g. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
    h. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
    i. Keterkaitan dan keterpaduan.
    j. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
    k. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
    l. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

    Sumber: Lampiran IV - PERMENDIKBUD RI No. 81A TAHUN 2013 Tentang IMPLEMENTASI KURIKULUM - PEDOMAN UMUM PEMBELAJARAN

    3/25/14

    PANDUAN PENYUSUNAN USULAN DAN LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (CLASSROOM ACTION RESEARCH)

    1.      Latar Belakang
    Peningkatan mutu pendidikan dapat dicapai melalui berbagai cara, antara lain: melalui peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, pelatihan dan pendidikan, atau dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembelajaran dan nonpembelajaran secara profesional lewat penelitian tindakan secara terkendali. Upaya meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya  akan memberi dampak positif ganda. Pertama, peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang nyata. Kedua, peningkatan kualitas isi, masukan, proses, dan hasil belajar. Ketiga, peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Keempat, penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian.  
    Upaya peningkatan kemampuan meneliti di masa lalu cenderung dirancang dengan pendekatan research-development-dissemination (RDD). Pendekatan ini lebih menekankan perencanaan penelitian yang bersifat top-down dan bersifat kuat orientasi teoritiknya. Paradigma demikian dirasakan tidak sesuai dengan perkembangan pemikiran baru, khususnya Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Pendekatan MPMBS menitikberatkan pada upaya perbaikan mutu yang inisiatifnya berasal dari motivasi internal pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri (an effort to internally initiate  endeavor for quality improvement), dan bersifat pragmatis naturalistik.
    MPMBS mengisyaratkan pula adanya kemitraan antar jenjang dan jenis pendidikan, baik yang bersifat praktis maupun dalam tataran konsep. Kebutuhan akan kemitraan yang sehat dan produktif, yang dikembangkan atas prinsip kesetaraan sudah sangat mendesak. Kemitraan  yang sehat antara LPTK dan sekolah adalah sesuatu yang penting, lebih-lebih lagi dalam era otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Penelitianpun hendaknya dikelola berdasarkan atas dasar kemitraan yang sehat (kolaboratif), sehingga kedua belah pihak dapat memetik manfaat secara timbal balik (reciprocity of benefits).
    Melalui Penelitian Tindakan Kelas (PTK) masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran dapat dikaji, ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran yang inovatif dan hasil belajar yang lebih baik, dapat diwujudkan secara sistematis. Upaya PTK diharapkan dapat menciptakan sebuah budaya belajar (learning culture) di kalangan dosen di LPTK, dan guru-siswa di sekolah. PTK menawarkan peluang sebagai strategi pengembangan kinerja, sebab pendekatan penelitian ini menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat kolaboratif.
    1.      Tujuan
    a.        Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK).
    b.        Membantu guru dan  tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas.
    c.        Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
    d.       Menumbuh-kembangkan budaya akademik di lingkungan sekolah dan LPTK, sehingga tercipta sikap proaktif di dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran secara berkelanjutan (sustainable).
    e.        Meningkatkan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan khususnya di sekolah dalam melakukan PTK.
    f.         Meningkatkan kerjasama profesional di antara pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dan LPTK.
    2.      Bidang Kajian Penelitian Tindakan Kelas
    a.        Masalah belajar siswa di sekolah (termasuk di dalam tema ini, antara lain: masalah belajar di kelas, kesalahan-kesalahan pembelajaran, miskonsepsi).
    b.        Desain dan strategi pembelajaran di kelas (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran, interaksi di dalam kelas, partisipasi orangtua dalam proses belajar siswa).
    c.        Alat bantu, media dan sumber belajar (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah penggunaan media, perpustakaan, dan sumber belajar di dalam/luar kelas, peningkatan hubungan antara sekolah dan masyarakat).
    d.       Sistem asesmen dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran (termasuk dalam tema ini, antara lain: masalah evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrumen asesmen berbasis kompetensi).
    e.        Pengembangan pribadi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya (termasuk dalam tema ini antara lain: peningkatan kemandirian dan tanggungjawab peserta didik, peningkatan keefektifan hubungan antara pendidik- peserta didik dan orangtua dalam PBM, peningkatan konsep diri peserta didik). 
    f.         Masalah kurikulum (termasuk dalam tema ini antara lain: implementasi KBK, urutan penyajian materi pokok, interaksi guru-siswa, siswa-materi ajar, dan siswa-lingkungan belajar).
    3.      Luaran Penelitian Tindakan Kelas
    Luaran umum yang diharapkan dihasilkan dari PTK adalah sebuah peningkatan atau perbaikan (improvement and theraphy), antara lain sebagai berikut.
    • Peningkatan atau perbaikan terhadap kinerja belajar siswa di sekolah.
    • Peningkatan atau perbaikan terhadap mutu proses pembelajaran di kelas.
    • Peningkatan atau perbaikan terhadap kualitas penggunaan media, alat bantu belajar, dan sumber belajar lainnya.
    • Peningkatan atau perbaikan  terhadap kualitas prosedur dan alat evaluasi yang digunakan untuk mengukur proses dan hasil belajar siswa.
    • Peningkatan atau perbaikan terhadap masalah-masalah pendidikan anak di sekolah.
    • Peningkatan dan perbaikan terhadap kualitas penerapan kurikulum dan pengembangan  kompetensi siswa di sekolah.
      2.      Pengusul Penelitian Tindakan Kelas       
    •     Semua dosen LPTK (keguruan dan non keguruan) negeri maupun swasta dari semua program studi yang berkolaborasi dengan guru (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK) di sekolah/madrasah.
    •      Khusus untuk dosen LPTK non keguruan dapat mengusulkan PTK dengan catatan mereka harus berkolaborasi dengan guru bidang studi di sekolah.
    •     Para dosen LPTK yang  tidak  sedang terikat Kontrak Kerja Penelitian dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Menristek  (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lemlit), atau  tidak sedang studi lanjut (dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan).
    6. Kolaborasi dalam Penelitian Tindakan Kelas
        a. Permasalahan penelitian tindakan kelas harus digali atau didiagnosis secara kolaboratif dan sistematis oleh dosen dan guru dari masalah yang nyata dihadapi  guru dan/atau siswa di sekolah. Masalah penelitian bukan dihasilkan dari kajian teoretik atau dari hasil penelitian terdahulu, tetapi masalah  lebih ditekankan pada permasalahan aktual pembelajaran di kelas.
         b. Penelitian ini bersifat kolaboratif, dalam pengertian usulan harus secara jelas menggambarkan peranan dan intensitas masing-masing anggota pada setiap kegiatan penelitian yang dilakukan, yaitu: pada saat mendiagnosis masalah, menyusun usulan, melaksanakan penelitian (melaksanakan tindakan, observasi, merekam data, evaluasi, dan refleksi), menganalisis data, menyeminarkan hasil, dan menyusun laporan akhir.
         c. Dalam PTK, kedudukan dosen setara dengan  guru, dalam arti masing-masing mempunyai peran dan tanggungjawab yang saling membutuhkan dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan.  

    7. Jangka Waktu dan Biaya Penelitian
    Usulan penelitian disusun untuk kegiatan selama 10 bulan (persiapan sampai dengan pelaporan hasil). Biaya penelitian untuk setiap usulan maksimum Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang rinciannya terdiri dari:
    • Honorarium Ketua Peneliti dan anggota (tidak melebihi dari 30% total biaya usulan).
    • Biaya operasional kegiatan penelitian di sekolah (minimum 30% dari total biaya).
    • Biaya perjalanan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, termasuk biaya perjalanan anggota peneliti ke tempat penelitian. 
    • Lain-lain pengeluaran (dokumentasi, laporan, photocopy, dan lainnya)
    1. Kriteria Seleksi
    Usulan penelitian akan diseleksi secara ketat oleh Tim Pakar dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan
    Ketenagaan Perguruan Tinggi (Dit.PPTK dan KPT). Kriteria evaluasi terhadap usulan penelitian PTK mencakup : 
    • Perumusan Masalah (terutama: asal, relevansi, dan cakupan permasalahan).
    • Cara Pemecahan Masalah (terutama: rancangan tindakan, dan kontekstualitas tindakan, kriteria keberhasilan sebuah tindakan). 
    • Kemanfaatan Hasil Penelitian (terutama: potensi untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas isi, proses, masukan, atau hasil pembelajaran dan/atau pendidikan). 
    • Prosedur Penelitian (terutama: prosedur diagnosis masalah, perencanaan tindakan, prosedur pelaksanaan tindakan, prosedur observasi dan evaluasi, prosedur refleksi  hasil penelitian). 
    • Kegiatan Pendukung (terutama: jadwal penelitian, sarana pendukung pembelajaran masing-masing anggota penelitian dalam setiap kegiatan penelitian, dan kelayakan pembiayaan).
    2.      Pemantauan Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas
    Pemantauan terhadap pelaksanaan penelitian akan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Dit.PPTK dan KPT, Ditjen Dikti menjelang penulisan laporan akhir penelitian. Pelaksanaan pemantauan akan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian masing-masing LPTK sebagai penanggungjawab kontrak penelitian di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
    Monitoring akan diselenggarakan dengan mempergunakan  Format Pemantauan Penelitian Tindakan Kelas yang dikeluarkan oleh Dit.PPTK dan KPT (terlampir).

    3.      Tata Cara Pengajuan Usulan Penelitian
    Cara Pengajuan Usulan Penelitian.
    a) Diajukan lewat Lembaga Penelitian, diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
    b) Jumlah anggota maksimal 2 (dua) orang dari LPTK dan 3 (tiga) orang dari guru, atau seorang dosen dari LPTK dan 2  (dua) orang guru
    c) Masing-masing LPTK  maksimal boleh mengajukan 15 usulan (penyimpangan/kelebihan dari ketentuan ini otomatis akan mengakibatkan LPTK ybs akan didiskualifikasi). 
    d) Seleksi awal terhadap usulan dosen dari LPTK dilaksanakan oleh masing-masing Lemlit dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh Panduan Penyusunan Proposal PTK dan Buku Petunjuk Pelaksanaan PTK yang disusun oleh Dit.PPTK dan KPT. Berita acara seleksi perlu dilampirkan.
    e) Seorang peneliti (dosen/guru) hanya diperbolehkan terlibat dalam satu PTK atau RII, baik sebagai  ketua maupun anggota, sehingga tidak diperkenankan merangkap.

    Usulan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan sampul (cover) berwarna Biru Muda dan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi, Lt.4, Jalan Pintu 1, Senayan-Jakarta oleh masing-masing LPTK Pengusul. 

    Usulan yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan didiskualifikasi dan usulannya tidak diperiksa.

    Usulan penelitian harus sudah diterima di Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi paling lambat 27 Januari 2005 dalam rangkap 3 (tiga)  dengan kertas HVS ukuran A-4 dan fonts 12 bertipe Times New Roman.

    Pandangan Islam Tentang Transfusi Darah


    Transfusi darah adalah penginjeksian darah dari seseorang (donor) ke dalam system peredaran darah seseorang yang lain (resipien).

    Menurut Dr. Rustam Masri, transfusi darah adalah proses pekerjaan pemindahan darah dari orang yang sehat kepada orang yang sakit, yang bertujuan untuk:
    Menambah jumlah darah yang beredar dalam badan orang yang sakit yang darahnya berkurang karena sesuatu sebab, misalnya pendarahan, operasi, kecelakaan dan sebab lainnya. Menambah kemampuan darah dalam badan si sakit untuk menambah/membawa zat asam.
     Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).

    Hubungan Antara Donor Dengan Resipien (Penerima)
    Transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Karena itu, jika si donor dan resipien ingin mengadakan hubungan perkawinan, maka tidak ada larangan dalam agama Islam.

    Sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23,
    "diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

    Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb, karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.

    Kemudian pada ayat berikutnya, 
    "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]".(an-Nisa:24) 
    Ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.

    Hendaknya diingat, bahwa bila tidak hati-hati dalam penanganan transfusi darah ini, maka akan ada resiko bagi resipien. Sebab itu secara medis harus diperhatikan pengaruhnya, misalnya setiap donor harus terhindar dan bebas dari segala macam penyakit yang dapat mengganggu kesehatan resipien.

    Hukum Transpusi Darah
    Agama Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya. Para resipien hendaknya tidak usah mempertanyakan tentang donor, apakah seagama dengan dia atau tidak. Demikian juga sebaliknya si donor pun tidak usah mempersoalkan tentang penggunaan darah tersebut.

    Sebagai dasar hukum yang membolehkan donor darah ini, dapat dilihat dalam kaidah hukum Islam berikut:

    Bahwa pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh (mubah), kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

    Berdasarkan kaidah diatas, maka hukum donor darah itu diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik Al-Qur'an maupun hadits. Namun demikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebas lepas begitu saja. Sebab bisa saja terjadi, bahwa sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien, maka akhirnya menjadi terlarang. maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.
    Jelas bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah fiqih seperti: “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya itu harus dihilangkan/ dicegah). Misalnya bahaya penularan penyakit harus dihindari dengan sterilisasi, dsb., “Ad-Dhararu La Yuzalu Bidharari Mitslihi” (Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain). Misalnya seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya lainnya yang lebih fatal. Dan Kaedah “La Dharara wa La Dhirar” (Tidak boleh membuat mudarat kepada dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudarat kepada orang lain). Kaidah terakhir ini berasal dari hadits riwayat Malik, Hakim, Baihaqi, Daruquthni dan Abu Said al-Khudri. Dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah bin Shamit.


    [281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

    [282] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
    [283] Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.