3/24/14

ABORTUS DAN MENSTRUASI REGULATION MENURUT PANDANGAN FIQIH



Definisi
Abortus secara bahasa berasal dari kata abort (bahasa Inggris) yang berarti menggagalkan/menggugurkan. Sedangkan menurut istilah abortus adalah keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal tentang makhluk hidup.
Abortus menurut Sardikin Binaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, sedangkan menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Jadi abortus merupakan suatu tindakan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan, sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan seorang ibu.
Dalam Hadis Nabi SAW dijelaskan yang artinya:
“Dari Zaid Bin Wahab dari Abdillah meriwayatkan: Rasulullah SAW menjelaskan kepada kami (beliau adalah benar dan dipercaya), bahwa sesungguhnya seseorang diantara kalian dikumpulkan kejadian di dalam perut ibumu selama 40 hari, sebagai nutfah (air mani), kemudian menjadi alaqah (segumpal darah), dengan waktu yang sama, kemudian menjadi mudqahah (segumpal daging), dengan masa yang sama, kemudian diutus seorang Malaikat meniupkan Ruh kepadanya” (HR. Muslim).
Dari Hadits di atas dapat disimpulkan bahwa janin yang dikeluarkan sebelum mencapai 16 minggu dipandang sebagai abortus, baik alasannya sebagai medis atau tidak sah menurut hukum, namun janin yang sudah berusia 16 minggu ke atas sudah merupakan pembunuhan karena sudah bernyawa.
Macam-macam Abortus
1.      Abortus spontan (spontaneus abortus)
          Abortus yang tidak disengaja atau terjadi karena sebab-sebab alamiah, misalnya karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya. Abortus semacam ini tidak menimbulkan dampak hukum, karena hal ini terjadi di luar kehendak dan kuasa manusia.
2.      Abortus buatan atau disengaja
          Yakni abortus yang dilakukan sengaja atas usaha manusia. Abortus ini dibagi dalam dua macam, yakni:
a.       Abortus artificialis therapicus, yaitu abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. abortus ini biasanya dilakukan terhadap penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam.
b.      Abortus Provocatus criminalis, adalah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Abortus ini biasanya dilakukan karena kehamilan yang tidak dikehendaki karena berbagai alasan baik faktor ekonomi, pergaulan bebas dan sebagainya.
Hukum Abortus
Bahwa kehidupan janin menurut pandangan syari’at Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga. Sehingga Islam membolehkan seorang wanita hamil untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Bahkan diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan kesehatan kandungannya. Karena itu syari’at Islam mengharamkan tindakan yang melampaui batas terhadapnya. Meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah. Bahkan terhadap kehamilan yang haram, yang dilakukan dengan jalan perzinahan, janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia merupakan manusia hidup yang tidak berdosa.
Firman Allah dalam Al-Quran :
”... dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain...” (Al-Israa’:15)
Dalam ayat lain:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.“ (QS. Al-Israa’: 31)
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat adanya larangan terhadap kegiatan abortus dengan sanksi hukum yang cukup berat. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu.
Ada perbedaan pendapat para ulama tentang abortus yang dilakukan sebelum ditupkan roh pada janin itu yaitu sebelum berumur 16 minggu :
1.      Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah, membolehkan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2.      Sebagian Ulama memandang makruh dengan alasan janin sedang mengalami pertumbuhan.
3.      Ibn Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengharamkan abortus.
4.      Mahmud Syaitut mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, menyatakan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa Ibu maka Islam membolehkan
Dampak Abortus
1.      Timbulnya luka-luka dan infeksi–infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ disekitarnya seperti organ kencing atau usus.
2.      Robeknya mulut rahim karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sempitnya tetapi juga kalau disentuh.
3.      Dinding rahim bisa tembus karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim misalnya dengan memasukkan benda-benda asing ke dalam saluran leher rongga rahim.
4.      Terjadi pendarahan, biasanya pendarahan itu berhenti sebentar. Menstruasi tidak normal lagi selama kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker

I.     MENSTRUASI REGULATION
Secara harfiah menstruasi regulation artinya adalah pengaturan menstruasi /haid. Tetapi dalam prakteknya menstruasi regulation dilakukan terhadap wanita yang terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium ternyata positif mengandung, yang disengaja. Pada hakikatnya menstruasi regulation sama dengan abortus provocatus criminalis.
Menstruasi regulation hukumannya di negara Indonesia cukup berat, bahkan hukumannya bukan hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh atau yang membantu atau yang melakukan sendiri.
Mengenai menstruasi regulation Islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan calon manusia yang dimuliakan Allah. Karena ia berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup.sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah.

No comments:

Post a Comment

Hal terindah dalam hidup adalah ketika dapat memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain